Dapat dilihat dalam beberapa saat setelah pelonggaran pembatasan wilayah akibat COVID-19, demand terhadap olahraga, terutama bersepada bertambah.Adanya ‘booming’ bersepeda membuat jual beli sepeda dan komponennya meningkat akibat stok menipis, serta banyaknya pesepeda yang berlalu lalang dijalanan.
              Di jepang, bersepeda sudah menjadi bagian dari hidup.Bekerja, berolahraga, pergi ke sekolah, berekreasi, serta banyak hal lain.Dalam bahasa jepang, ‘Jitensha’ diartikan sepeda.
              Bagaimana jika dibandingkan negara lain, terutama jepang dalam bersepeda dan apa saja yang bisa diterapkan di indonesia?berikut ulasan lengkapnya dikutip dari jpninfo.com

1.     PERATURAN AWAL BERSEPEDA

        Hampir sama seperti di Indonesia, pertama-tama ketika bersepeda, harus berada di sisi kiri jalan raya. Saat di trotoar, dahulukan pejalan kaki ketika melintas dan harus mengayuh perlahan.
        Jika tidak tersedia jalur sepeda, maka kita harus bersepeda di jalan sisi kiri jalan raya mengikuti arus lalu lintas kendaraan.Sepeda harus punya lampu depan dan belakang yang menyala pada malam hari, dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Anak-anak di 13 tahun ke bawah wajib mengenakan helm.



2.     LARANGAN

-Dilarang minum sambil bersepeda.
-Dilarang bersepeda 2 orang.
-Dalam beberapa area, dilarang memakai payung ketika hujan sambil bersepeda.
-Berbicara di telepon dan mendengarkan musik ketika bersepeda juga dilarang.
-Tidak boleh membawa sepeda di dalam kereta.


3.    HUKUMAN

-Hukuman  denda 50.000 Yen dan/atau 3 bulan penjara jika mengendarai sepeda dengan rem rusak atau mengendarai secara ugal-ugalan.
-Hukuman maksimal 5 tahun penjaran dan denda 1.000.000 Yen bagi pemabuk sambil mengendarai sepeda
-Denda sampai dengan 50.000 Yen apabila mengendarai sepeda sambil membawa paying, atau mengangkat telon dan mendengarkan music.
-Denda 20.000 Yen jika bersepeda membawa penumpang (kecuali anak kecil dibawah umur 6 thn dibolehkan).
-Tidak menyalakan lampu depan dan belakang pada saat malam hari di denda  sampai 50.000 Yen
-Mengendarai sepeda sejajar/ berdampingan di jalan, di denda 20.000 Yen
-Melanggar lalu lintas di denda 50.000 Yen.



4.     PARKIRAN SEPEDA

           Kita dapat menemukan banyak parkiran sepeda di berbagai tempat. Kebanyakan gratis. Beberapa juga gratis dengan waktu yang terbatas. Dan pastikan memarkir di tempat yang tepat, atau akibatnya sepeda akan ditertibkan.



5.     SEPEDA PERLU DIDAFTARKAN

           Jika kita membeli sepeda baru di beberapa toko lokal di Jepang, salesnya akan mendaftarkannya di departemen kepolisian prefektur atas nama kita dengan biaya tambahan 500 yen. Ini diperlukan, jika tiba-tiba sepeda hilang, dan kita perlu mencarinya.



             Aturan ini ditegakkan agar tidak saling merugikan diri sendiri dan orang sekitarnya.bisa diterapkan di negara mana saja. Betul kan?

Comments (0)