Dapat dilihat dalam beberapa
saat setelah pelonggaran pembatasan wilayah akibat COVID-19, demand terhadap
olahraga, terutama bersepada bertambah.Adanya ‘booming’ bersepeda membuat jual
beli sepeda dan komponennya meningkat akibat stok menipis, serta banyaknya
pesepeda yang berlalu lalang dijalanan.
Di jepang, bersepeda sudah
menjadi bagian dari hidup.Bekerja, berolahraga, pergi ke sekolah, berekreasi,
serta banyak hal lain.Dalam bahasa jepang, ‘Jitensha’ diartikan sepeda.
Bagaimana jika dibandingkan negara
lain, terutama jepang dalam bersepeda dan apa saja yang bisa diterapkan di indonesia?berikut ulasan lengkapnya dikutip dari jpninfo.com
1.
PERATURAN
AWAL BERSEPEDA
Hampir sama seperti di Indonesia,
pertama-tama ketika bersepeda, harus berada di sisi kiri jalan raya. Saat di
trotoar, dahulukan pejalan kaki ketika melintas dan harus mengayuh perlahan.
Jika tidak tersedia jalur sepeda, maka kita
harus bersepeda di jalan sisi kiri jalan raya mengikuti arus lalu lintas
kendaraan.Sepeda harus punya lampu depan dan belakang yang menyala pada malam
hari, dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Anak-anak di 13 tahun ke bawah wajib
mengenakan helm.
2.
LARANGAN
-Dilarang
minum sambil bersepeda.
-Dilarang
bersepeda 2 orang.
-Dalam
beberapa area, dilarang memakai payung ketika hujan sambil bersepeda.
-Berbicara di telepon dan mendengarkan musik
ketika bersepeda juga dilarang.
-Tidak boleh membawa sepeda di dalam kereta.
3.
HUKUMAN
-Hukuman
denda 50.000 Yen dan/atau 3 bulan penjara jika mengendarai sepeda dengan
rem rusak atau mengendarai secara ugal-ugalan.
-Hukuman maksimal 5 tahun penjaran dan denda
1.000.000 Yen bagi pemabuk sambil mengendarai sepeda
-Denda sampai dengan 50.000 Yen apabila
mengendarai sepeda sambil membawa paying, atau mengangkat telon dan
mendengarkan music.
-Denda 20.000 Yen jika bersepeda membawa
penumpang (kecuali anak kecil dibawah umur 6 thn dibolehkan).
-Tidak menyalakan lampu depan dan belakang
pada saat malam hari di denda sampai
50.000 Yen
-Mengendarai sepeda sejajar/ berdampingan di
jalan, di denda 20.000 Yen
-Melanggar lalu lintas di denda 50.000 Yen.
4.
PARKIRAN
SEPEDA
Kita dapat menemukan banyak parkiran sepeda
di berbagai tempat. Kebanyakan gratis. Beberapa juga gratis dengan waktu yang
terbatas. Dan pastikan memarkir di tempat yang tepat, atau akibatnya sepeda
akan ditertibkan.
5.
SEPEDA
PERLU DIDAFTARKAN
Jika kita membeli sepeda baru di beberapa toko
lokal di Jepang, salesnya akan mendaftarkannya di departemen kepolisian
prefektur atas nama kita dengan biaya tambahan 500 yen. Ini diperlukan, jika
tiba-tiba sepeda hilang, dan kita perlu mencarinya.
6/22/2020 |
Category: |
0
comment
Comments (0)